Rubrik Leaflet


SN

Anggaran Perbaikan Rumah Terdampak Bencana Tahun 2022

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Selasa, 15 Maret 2022 05:48

PEMERINTAH Kabupaten Kuningan, menyediakan anggaran bantuan perbaikan rumah terdampak bencana sebesar Rp 600 juta . Jumlah dana tersebut, yaitu dana yang disediakan untuk perbaikan sebanyak 60 unit rumah yang terkena bencana dalam enam bulan pertama tahun 2022. Rumah warga yang terkena bencana jumlahnya banyak. Namun, pemerintah daerah memprioritaskan perbaikan rumah yang tingkat kerusaknnya...
SN

Pembangunan Huntara Diharapkan Selesai Sebelum Bulan Ramadhan

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Selasa, 10 April 2018 18:54

PEMBANGUNAN hunian sementara bagi warga terdampak bencana di Dusun Cipari Desa Margacina Kecamatan Karangkancana dan warga terdampak bencana di Desa Pinara Kecamatan Ciniru diharapkan bisa selesai sebelum bulan Ramadhan. “Saya mengharapkan pembangunan hunian sementara itu bisa selesai seluruhnya sebelum bulan Ramadhan sehingga mereka bisa melaksaakan ibadah puasa dengn tenang begitu...
SN

Lokasi Lahan Hunian Sementara Korban Bencana

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Selasa, 20 Maret 2018 15:09

PEMERINTAH Kabupaten Kuningan melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (DPRPP) dengan pendampingan Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD),  kini telah menentukan beberapa mendata lokasi lahan untuk pembangunan hunian sementara (Huntara) bagi korban bencana alam di beberapa wilayah kecamatan terdampak bencana. Lahan huntara itu statusnya selain lahan milik pribadi, juga lahan...
SN

1002 Hunian Sementara Akan Dibangun

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Kamis, 08 Maret 2018 23:50

BELUM genap satu bulan membangun rumah bagi korban bencana alam di Dusun Cimeong, Desa Cilayung, Kecamatan Ciwaru, selesai membangun rumah bagi warga Dusun Cimeong, Desa Cilayung, Kecamatan Ciwaru, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Permukiman Perumahan Rakyat dan Pertanahan (DPRPP) Kabupaten Kuningan mengambil langkah dengan rencana membangun 1002 hunian sementara (Huntara) bagi...
SN

Membangun Rumah Untuk Korban Bencana

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Kamis, 08 Maret 2018 11:52

PEMERINTAH Kabupaten Kuiningan melalui Dinas Permukiman Perumahan Rakyat dan Pertanahan (DPPRP) Kabupaten Kuningan berupaya untuk membangun rumah warga korban bencana alam, dengan cara relokasi maupun membangun hunian sementara (Huntara), Untuk memenuhii kebutuhan rumah bagi korban bencana itu dilakukan bertahap, seperti yang telah dilakukan dengan membangun 60 rumah warga korban bencana...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (47)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Rabu, 10 Januari 2018 20:59

                                                                 Paragraf 2                                        ...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (46)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Selasa, 21 November 2017 07:19

 Pasal 112 1. Pemilik bangunan gedung dapat mengajukan pembongkaran bangunan gedung dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemerintah daerah kecuali, kecuali bangunan gedung fungsi khusus kepada pemerintah, disertai laporan terakhir hasil pemeriksaan secara tertulis. 2. Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan sebagai pemilik tanah, usulan pembongkaran sebagaimana...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (45)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Kamis, 12 Oktober 2017 09:10

(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyampaikan hasil identifikasi sebagai dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang akan ditetapkan untuk dibongkar. (4) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik dan/atau pengguna bangunan edung, kecuali rumah tinggal tunggal khususnya rumah inti tumbuh dan rumah sederhana sehat, wajib...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung (44)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Kamis, 12 Oktober 2017 08:19

Bagian Keempat Pembongkaran Paragraf 1 Umum Pasal 111 (1) Pembongkaran bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib dan mempertimbangkan keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungannya. (2) Pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan pembongkaran oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung (43)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Selasa, 08 Agustus 2017 07:15

(4). Setiap pemilik dam/atau pengguna bangunan gedung dan/atau lingkungannya yang dilestarikan wajib melindungi bangunan gedung dan/atau lingkungannya sesuai dengan klasifikasinya. (5) Setiap bangunan gedung dan/atau lingkungannya yang ditetapkan untuk dilindungi dan dilestarikan, pemiliknya pemiliknya dapat memperoleh insentif dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pasal (109) (1)...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung (41)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Senin, 10 Juli 2017 22:49

Pasal 106 (1) Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 105 berdasarkan klasifikasi tingkat perlindungan dan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya sesuai dengan nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan termasuk nilai arsitektur dan teknologi (2) Klasifikasi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi bangunan gedung dan...

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Kamis, 18 Mei 2017 18:53

PEMENUHAN rumah yang sehat dan layak huni harus terus dipacu. Oleh sebab itu, pemerintah terus menerus memberikan bantuan kepada masyarakat agar mampu membangun atau meningkatkan kualitas rumah secara swadaya sehingga dapat menghuni rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman. Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, tahun ini menyalurkan...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung (40)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Selasa, 16 Mei 2017 18:49

Pasal 103 (1). Pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh Pemerintah dan/atau daerah pada saat pengajuan perpanjangan sertifikat laik fungsi dan/atau adanya laporan dari masyarakat. (2). Pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan terhadap bangunan gedung yang memiliki indikasi perubahan fungsi dan/atau bangunan gedung yang membahayakan lingkungan. (3). Bangunan gedung...

Kebutuhan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Rabu, 22 Maret 2017 06:53

MASYARAKAT berpenghasilan rendah (MBR) perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni. Oleh sebab itu, melalui dukungan bantuan pemerintah pusat melalui Program Stimulant Perumahan Swadaya telah mampu meringankan beban masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan itu. Program Stimulan Perumahan Swadaya dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah...

Peraturan Daerah Tentang bangunan Gedung (39)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Ahad, 08 Januari 2017 23:38

...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung (38)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Ahad, 08 Januari 2017 22:55

Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Pasal 102 (1) Perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung pada masa pemanfaatan diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu 20 (dua puluh) untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, dan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bngunan gedung...

Peraturan daerah Tentang bangunan Gedung (37)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Ahad, 08 Januari 2017 21:52

Pemeriksaan Secara Berkala Bangunan Gedung (1) Pemeriksaan secara berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan dapat menggunakan penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemeriksaan secara berkala bangunan gedung dilakukan untuk...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung (36)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Kamis, 10 November 2016 13:21

Paragraf 2 Pemeliharaan Bangunan Gedung Pasal 94 (1) Pemeliharaan bangunan gedung sebagaimna dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) harus dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan dapat menggunakan penyedia jasa pemeliharaan bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan pemeliharaan bangunan gedung meliputi pembersihan,...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung (35)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Rabu, 09 November 2016 07:45

Paragraf 6 Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung Pasal 92 (1) Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4) sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. (2) Pemberian fungsi...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung (Bag 34)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Selasa, 08 November 2016 20:07

Paragraf 5 Pengawasan Konstruksi Pasal 91 (1) Pengawasan konstruksi bangunan gedung berupa kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi atau kegiatan manajemen konstruksi pembangunan bangunan gedung (2) Kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pengawasan biaya, mutu dan waktu pembangunan dan bangunan gedung pada tahap pelaksanaan...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung (Bag 33)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Rabu, 15 Juni 2016 00:52

Pasal 88 (1)   Pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4) sampai dengan ayat (6) harus tertulis dan tidak menghambat proses pelayanan perizinan. (2)   Pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung berupa hasil pengkajian objektif terhadap pemenuhan persyaratan teknis yang mempertimbangkan unsure klasifikasi dan bangunan...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung (Bag 32)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Rabu, 15 Juni 2016 00:43

(1)   Pengesahan dokumen rencana teknis bangunan gedung dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, berdasarkan rencana teknis beserta kelengkapan dokumen lainnya dan diajukan oleh pemohon. Pasal 86 (1)   Dokumen rencana teknis yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (7) dienakan biaya izin...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung (Bag 31)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Rabu, 15 Juni 2016 00:34

(4) Perencanaan terus menerus harus disusun dalam suatu dokumen rencana teknis bangunan gedung berdasarkan persyaratan teknis bangunan gedung berdasarkan persyaratan teknis bangunan gedung sebagaiana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 82, kecuali Pasal 42, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 77, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82, sesuai dengan lokasi, fungsi dan klasifikasi bangunan...
SN

Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung (Bag 30)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Jum'at, 11 Maret 2016 15:48

                     PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG                                 Bagian...

Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung (29)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Senin, 25 Januari 2016 21:57

Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung (28) Paragraf 1 Umum Pasal 74 Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Paragraf 2 Persyaratan keselamatan Pasal 75 Persyaratan keselamatan sebagaimana dalam pasal 74 meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (28)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Selasa, 22 Desember 2015 06:40

                            Peraturan Daerah Tentang Bangunan (77) Pembangunan bangunan gedung di bawah tanah yang melintasi prasarana dan/atau sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 harus: a.       Sesuai dengan RTRW, RDTRKP, dan/atau RTBL b.      Tidak...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (27)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Senin, 21 Desember 2015 20:20

Pasal  70 Buangan yang mengandung radio aktif wajib diamankan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan cara pembuangannya mendapat izin khusus instansi yang berwenang. Paragraf 5 Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Pasal 71 (1) Persyaratan tata bangunan untuk suatu kawasan lebih lanjut akan disusun dan ditetapkan dalam RTBL. (2) Dalam meyusun RTBL Pemerintah Daerah akan...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (26)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Ahad, 13 Desember 2015 20:27

Untuk mendirikan bangunan gedung yang menurut fungsinya akan digunakan untuk menyimpan atau memproduksi bahan peledak dan bahan-bahan lain yang sifatnya mudah meledak. Pemohon izin wajib memenuhi persyaratan : a. Lokasi bangunan gedung terletak di luar lingkungan perumahan atau jarak minimal 50 m(lima puluh meter) dari jalan umum, jalan kereta api dan bangunan lain di sekitarnya. b. Lokasi...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (25)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Sabtu, 10 Oktober 2015 14:14

        Pasal 63 (1)   Setiap pemohon yang akan mengajukan permohonan IMB yang mempunyai jenis usaha atau kegiatan bangunan dan untuk kawasan industri, perhotelan, perumahan, pariwisata, gedung bertingkat yang mempunyai ketinggian 60 meter atau lebih, diwajibkan untuk melengkapi Persyaratan AMDAL, yang sudah mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang....

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (24)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Kamis, 17 September 2015 21:54

Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan Pasal 62 Penerapan persyaratan pengendalian dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 hanya berlaku bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.   Setiap bangunan gedung dilarang menimbulkan gangguan visual, limbah, pencemaran udara, kebisingan, getaran, radiasi dan/atau genangan air...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (23)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Selasa, 11 Agustus 2015 22:07

                                                            Pasal 59 Setiap bangun-bangunan baik...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (22)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Selasa, 11 Agustus 2015 21:12

Pasal 54 Ruang utilitas di atas plat dak, hanya dapat dibangun apabila digunakan sebagai ruangan untuk melindungi alat-alat mekanikal, elektrikal, tangki air, cerobong (saf) saf dan fungsi lain sebagai ruang pelengkap bangunan. Pasal 55 Bupati dapat mewajibkan pada bangunan tertentu untuk menyediakan landasan helikopter (helipad), ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban tersebut akan...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (21)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Ahad, 14 Juni 2015 21:00

Pasal 49 Bupati berwenang menetapkan fungsi sebagian bidang pekarangan atau bangunan gedung untuk penempatan pemasangan pemeliharaan prasarana atau sarana lingkungan kota demi kepentingan umum. Pasal 50 Ruang terbuka diantara GP dan GSB harus digunakan sebagai ruangan terbuka hijau dan/lahan persiapan air hujan. Pasal 51 Bagian atau unsur bangunan gedung yang dapat terletak di depan GSB...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (20)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Ahad, 14 Juni 2015 19:45

Pasal 45 Bupati berwenang untuk menetapkan: Bangunan tertentu untuk menampilkan arsitektur berkultur Indonesia dan ciri khas daerah atau langgam arsitektur khusus tertentu; Pola dan/atau detail arsitektur bagi bangunan gedung yang berdampingan atau berderet termasuk keseragaman ketinggian, perubahan dan/atau penambahan bangunan gedung di kawasan tertentu. Prosedur dan persyaratan...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (19)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Selasa, 07 April 2015 09:13

Pasal 41 Pada ruang bebas saluran udara tegangan tinggi ((SUTT) dal saluran udara ekstra tinggi (SUTET) harus bebas dari bangunan gedung.   Paragraf 3 Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung Pasal 42 (1)  Persyaratan arsitektur bangunan gedung meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung tata ruang dalam keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan. Gedung dengan...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (18)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Selasa, 07 April 2015 09:00

Pasal 36 (1) GSB dengan tepi jalan, tepi sungai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi ditentukan berdasarkan pertimbngan keselamatan dan kesehatan. (2) Letak GSB terluar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk daerah di sepanjang jalan, diperhitungkan berdasarkan RUMIJA dan peruntukan lokasi, serta diukur dari batas RUMIJA. (3) Letak GSB terluar sebagaimana dimaksud pada...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (17)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Senin, 23 Februari 2015 21:42

, harus memenuhi persyaratan batas-batas keselamatan operasi penerbangan (BKOP) Ketinggian bangunan gedung dan bangunan-bangunan tidak diperkenankan mengganggu jaringan telekominikasi Pasal 31 Ketinggian bangunan gedung dan bangunan-bangunan pada kawasan keselamatan penerbangan. Pasal 32 Tinggi tampak rumah tinggal tidak boleh melebihi ukuran jarak antara kaki bangunan yang...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (16)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Ahad, 08 Februari 2015 11:35

(1) Dalam hal terjadi perubahan RTRW, RDTRKP dan atau RTBL yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi, fungsi dan bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang baru harus disesuaikan. (2) Terhadap kerugian yang timbul akibat perubahan peruntukan lokasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pemerintah Daerah memberikan penggantian yang layak kepada pemilik bangunan gedung yang...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (15)

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Senin, 20 Oktober 2014 06:05

Persyaratan Tata Bangunan   Paragraf 1 Umum Pasal 24 Persyaratan Tata Bangunan meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan. Paragraf 2 Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung Pasal 25 Pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan...

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (14) Peraturan

Oleh KUNINGANMEDIALeaflet • | Jum'at, 17 Oktober 2014 07:58

...