Perusahaan Wajib Melaporkan Rekrutmen Karyawan

KUNINGANMEDIA | Rabu, 28 September 2022 05:25
Bagikan ke Facebook
KM
E. Carlan [Foto: ]

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuningan, Dr. E. Carlan, M.Pd., mengatakan, banyak perusahaan di Kabupaten Kuningan yang tidak memberikan laporan terkait perekrutan tenaga kerja. Hal itu telah berdampak terhadap tidak signifikannya angka penurunan pengangguran di daerah ini.

Oleh karena itu, ia meminta kepada perusahan-perusahaan untuk memberikan laporan atau informasi lowongan kerja, ketika akan merekrut karyawan. Setiap perusahaan, kata E. Carlan wajib memberikan laporan rekrutmen karyawan.

Menurut ia, selama delapan bulan sejak ia menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan, ada hal yang dianggap perlu dibenahi terkait keterbukaan perekrutan karyawan perusahaan swasta.

“Posisi kami disnaker ada di tengah tengah antara pencari dan penempatan kerja. Oleh karena itu kepada perusahaan meminta skenario mulai tahapan fisik sampai tahapan perekrutan tenaga kerja,” E. Carlan. (AM)*

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: