Objek Wisata Dibuka, Jaga Protokol Kesehatan

KUNINGANMEDIA | Kamis, 12 Agustus 2021 07:41
Bagikan ke Facebook
KM
Kolam Renang Tirta Agung Mas [Foto: zoen]

Sejumlah objek wisata di Kabupaten, siap beroperasi lagi. Setelah Pemkab Kuningan memberikan kelonggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-3, mulai 10 sampai 16 Agustus mendatang. Meski demikian, sejumlah pengelola wisata sepakat mulai beroperasi pada Kamis, (12/8/2021).
‘Kami sepakat mulai beroperasi besok (Kamis, 12 Agustus 2021), kini kami termasuk pengelola wisata lain sedang melakukan persiapan,” ujar Manager Objek Wisata Tirta Agung Mas, di Desa Luragung, Kecamatan Luragung, Dadi Suryadi, Rabu, (11/8/2021).

Menurut dia, kesepakatan mulai beropersainya objek wisata di Kabupaten itu, berdasarkan hasil musyawarah sejumlah pelaku usaha bersama Paguyuban Pengelola Wisata Kabupaten Kuningan, yang difasilitasi Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan.

“Intinya kami menyambut gembira dengan dibukanya lagi objek wisata. Meski masih belum leliasa, lantaran masih ada beberapa aturan pembatasan, namun kami bersyukur,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Kuningan menerbitkan surat edaran Bupati Kuningan Nomor : 443.1/1897/Huk, tanggal 10 Agustus2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-3.

Dalam surat edaran tersebut, mulai tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021objek wisata sudah bisa dibuka. Namun, kapasitas pengunjung masih dibatasi yakni hanya 25%, Selain itu, pengelola wisata wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan objek wisata. *

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: