Natal dan Tahun Baru 2021

KUNINGANMEDIA | Senin, 21 Desember 2020 09:53
Bagikan ke Facebook
KM
H. Acep Purnama [Foto: kuningankab.go.id]

Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan, telah mengeluarkan surat edaran terkait soal pelaksanaan Natal dan kegiatan pergantian tahun baru 2021 di tengah pandemi  covid-19 (Corona) di Kabupaten Kuningan.

Dalam surat edaran Nomor 003/332/Kesra itu, Bupati Kuningan H. Acep Purnama mengimbau kepada masyarakat khususnya umat Kristiani di Kabupaten Kuningan yang akan melaksanakan perayaan  natal untuk menghindari kerumunan masa, pelaksanaan natal dilaksanakan di greja-greja terdekat serta tidak terpusat di satu tempat.

Jumlah jemaah yang hadir maksimal 50% dari kapasitas tempat ibadah dan diwajibkan melaksanakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Pengelola tempat ibadah diimbau menyediakan fasilitas seperti masker, mencuci tangan dan tisu.

Selain itu, dianjurkan agar tidak melakukan kunjungan/silaturahmi kepada saudara. Silaturahhmi untuk sementara bisa melalaui media sosial. Hal itu untuk mencegah terjadi penyebaran covid-19 yang tak terkendali.   

Sebelum dan sesudah pelaksanaan Natal agar dilakukan penyemprotan disiinpektan di sekitar tempat pelaksanaan ibadah.

Sementara dalam menyambut pergantian tahun baru 2021, tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2020-2021 seperti hiburan, pertunjukan musik, penyalaan kembang api, konvoi kendaraan dan kegiatan lain yang berpotensi menciptakan kerumunan massa.

Pergantian tahun baru 2021 agar diisi dengan kegiatan do’a bersama yang bisa dilakukan di masing-masing rumah bersama keluarga atau di tempat ibadah yang ada di wilayah masing-masing  dengan jumlah jemaah maksimal 50 % dari kapasitas ruangan/tempat ibadah serta tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Bagi usaha restoran, pariwisata serta jasa lainnya dapat melakukan kegiatan dengan tetap mematuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan. Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan bersaa TNI POLRI dan tim gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. 

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: