Jam Kerja di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan

KUNINGANMEDIA | Selasa, 09 Juni 2020 12:06
Bagikan ke Facebook
KM
Lingkungan SDN Cijoho, di Kel. Cijoho, Kec/Kab. Kuningan [Foto: Ajun]

DINAS Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan memberlakukan jam kerja di ingkungan instansi tersebut. Sebagaimana dalam surat yang ditujukan kepada kepala TK SD Negeri dan SMP Negeri tertanggal 8 Juni 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Drs. H. Uca Somantri, M.Si., ketentuan jam masuk kerja sebagai berikut :

Bagi unit organisasi yang memberlakukan lima hari kerja yaitu hari Senin sampai dengan hari jumat pukul 7.30-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.WIB.

Sementara, bagi TK, SD dan SMP memberlakukan enam hari kerja mulai pukul yaitu Senin-Sabtu mulai pukul  7.30-14.15 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.WIB. Khusus pada hari Sabtu mulai pukul 7.30-12.45.

Untuk sementara apel pagi dan apel sore tidak dilaksanakan dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Dalam surat tersebut dijelaskan, apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat/kegiatan lainnya di kantor , agar memperhatikan jarak aman antara peserta rapat (phisical distancing) dan membatasi jumlah peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, absensi dilakukan secara manual dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan absensi melalui Android menunggu informasi lebih lanjut dari BKKSDM dan absensi tersebut mempengaruhi penerimaan tambahan penghasilan (TPP).  

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor :051/1497/ORG/tanggal 4 Juni 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. (AM)***

  

https://www.youtube.com/channel/UC75LD9VTB8MhW-bqGQH6w1g

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: