SEBANYAK 90 dari 98 pasangan rumah tangga di Kabupaten Kuningan, yang mengikuti sidang itsbat nikah kini resmi tercatat di kantor urusan agama serta memiliki akta nikah. Bahkan mereka mendapat kehormatan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mengikuti acara Resepsi Itsbat Nikah, di Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin, (16/9/2019).
Acara resepsi itsbat nikah itu layaknya seperti pernikahan pengantin baru, ada yang mengenakan busana pengantin, disambut dengan alunan sholawatan serta diiringi rampak genjring.
Kehadiran mereka di Pendopo Kabupaten Kuningan disambut melalui prosesi upacara pengalungan rangkaian bunga oleh Bupati Acep Purnama, Wakil Bupati M. Ridho Suganda, Sekda Dian Rachmat Yanuar Ketua LKKS Kuningan Ika Acep Purnama.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama, mengatakan itsbat nikah untuk memberikan kesempatan kepada warga yang telah menikah secara syah menurut agama, namun tidak memiliki akta perkawinan atau buku nikah.
“Melalui itsbat nikah ini, kini mereka tercatat resmi di kantor urusan agama masing-masing serta memiliki akta nikah,” kata Bupati Acep Purnama, pada acara Penyerahan Akta Nikah dan Resepsi Itsbat Nikah, di Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (16/9/2019).
Sebelumnya, 90 dari 98 pasangan rumah tangga yang mengikuti sidang itsbat pada 30 Agustus 2019, di Kuningan Islamik Center (KIC) dinyatakan lolos verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kuningan.
.Istbat nikah 90 pasangan suami istri itu terselenggara atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama serta Lembaga Kordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan selaku penggagas program tersebut.
Sidang istbat sesuai peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2015 khususnya bidang pelayanan hukum untuk membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan , buku nikah dan buku akta kelahiran.
“Pemerintah Kabupaten Kuningan, setiap tahun berjalan akan terus memprogramkan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah,” imbuhnya.*AM