BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, menyatakan video viral sambutan Acep Purnama pada Deklarasi Tim Akar Rumput (TAR) di Hotel Purnama Mulia Cigugur, Sabtu (16/2/2019 ), tidak terbukti mengandung unsur tindak pidana pemilu. Pasalnya, kegiatan itu bukan sebuah kegiatan kampanye.
“Pengertian Kampanye dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/ atau citra diri peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jubaedi, SH., Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ondin Sutarman, S.IP., kepada para wartawan, Selasa (26/2/2019).
Selain itu, sambungnya, kegiatan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh pelapor dan saksi. Sehingga saksi yang diajukan pelapor tidak memenuhi ketentuan sebagai saksi, yaitu yang mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri secara langsung dalam suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.
Ia menambahkan, bukti yang diberikan pelapor didapatkan bukan secara langsung merekam kegiatan tesebut, hanya melalui media sosial dengan cara mengunduhnya dan dalam berupa screenshoot.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kuningan menerima laporan atas dugaan pelanggaran pemilu terkait Video Viral Sambutan Acep Purnama dalam acara Deklarasi Tim Akar Rumput (TAR) itu.
Berdasarkan penerimaan laporan nomor : 001 / LP / PP / Kab.
Kuningan / 13.20 / II / 2019 atas nama Ade Sumiardi terkait dengan Video Viral sambutan Acep Purnama dalam acara deklarasi Tim Akar Rumput yang dilaporkan pada hari senin tanggal 18 Februari 2019 dengan membawa alat bukti berupa screenshoot berita salah satu media online, screenshoot youtube, dan screenshoot whatsApp grup, juga membawa 2 orang saksi bernama Hermawan dan Dede Muhidin.
Dengan adanya laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan langkah pengumpulan data dan alat bukti, serta meminta keterangan kepada para pihak termasuk kepada Acep Purnama selaku Terlapor, pada Rabu ( 20/2/ 2019).
“Kami sudah melakukan serangkaian tindakan penanganan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran, dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. Selain itu laporan tersebut dibahas oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga unsur yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian,” papar Jubaedi.
Berdasarkan hasil kajian dan keterangan dari para pihak dalam hal ini Pelapor, Saksi, Terlapor, ahli yang dalam hal ini KPU dan juga Sentra Gakummdu, maka hasil rapat pleno memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atas laporan Ade Sumiardi terkait Video Viral Sambutan Acep Purnama tidak terbukti mengandung unsur tindak pidana pemilu. (AM)