KPU Berharap Masyarakat Mengenal DCT Anggota DPRD

KUNINGANMEDIA | Kamis, 20 September 2018 22:01
Bagikan ke Facebook
KM
Suasana saat penfataran Bakal Calon Legislatif di KPU Kabupaten Kuningan, beberapa waktu lalu [Foto: Mahardika]

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu Serentak Tahun 2019 berjumlah 578 orang dengan komposisi laki-laki 354 orang dan perempuan 224 orang.

Angka tersebut setelah mengalami perubahan pada tahapan  Daptar Calon Sementara (DCS) yang semula diajukan 594 orang bakal calon legislatif (Bacaleg)  dengan komposisi bacaleg laki-laki 367 orang dan perempuan  227orang.

Pada tahapan DCS, terjadi perubahan komposisi dengan pengajuan awal yakni total 581 orang dengan komposisi bacaleg laki-laki berjumlah 356 dan perempuan 225.

.Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis, Dadan Hamdani, menyatakan perubahan data calon  DCS menuju DCT dilatarbelakangi oleh pengunduran diri tiga orang bacaleg. Satu orang diantaranya mengalami pergantian karena berpengaruh terhadap 30% keterwakilan perempuan.

Selain itu ada bacaleg  yang meninggal dunia dan satu  satu  orang tidak memenuhi syarat (TMS) karena masih aktif ASN/PNS. Dua bacaleg itu diganti  meninggal dunia dan mengundurkan diri karena kuota perempuan.

Dadan menerangkan, terdapat beberapa bacaleg yang harus menyerahkan SK pengunduran diri dari aktivitas sebelumnya yakni ASN sebanyak 3 orang, wakil bupati satu orang, kepala desa satu orang, perangkat desa satu orang, dan pegawai BUMN satu orang. Sementara ada satu orang ASN/PNS yang  tidak menyerahkan SK.

 “Pengunduran diri yang dibuktikan dengan penyerahan SK tersebut bersifat wajib dengan mengacu pada Persyaratan Bakal Calon yang tertuang dalam Pasal 7 ayat l poin 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan DCT ini sebgai bahan untuk pencetakan surat suara,”paparnya.

Menurutnya, setelah pengumuman DCT masyarakat umum dapat melihat DCT melalui website KPU/ papan pengumuman kantor kecamatan/ media online lokal, atau langsung ke kantor KPU Kabupaten Kuningan.

“Kami  berharap masyarakat dapat aktif melihat dan mengenali DCT yang telah ditetapkan tersebut guna mempelajari visi misi dan program-program yang digagasnya untuk nantinya dapat dipilih pada tanggal 17 April 2019 mendatang,” (AM)*

Sosialisasi Kampanye

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: