PARTISIPASI masyarakat menjadi penentu dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Oleh sebab itu perlu upaya meningkatkan peran partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2019 mendatang.
Dekan Fakultas Hukum Universitas (Uniku). Haris Budiman, pada acara Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Penindakan Pada Pemilihan Kepala Daerah , di Hotel Montana, Kamis (21/8/2018), menyatakan secara umum partisipasi masyarakat dalampPemilu menurun dibanding penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya.
Berbeda dengan penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, partisipasi masyarakat dalam pemilu cukup tinggi. Bahkan pada pemiilu pertama tahun 1955 tingkat partisisipasi hak pilih mencapai 91 persen.
Pada pemilihan bupati dan wakil bupati, banyak daerah-daerah yang partisipasi masyarakatnya menurun, bahkan di bawah 60 persen.
Menurunya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu, dimungkinkan adanya kejenuhan terhadap pemilu, kepervcayan rendah, kekecewaan terhadap penyelenggar atau peserta pemilu, tingkat kesadaran masarakat rendah, kurang informasi dan sosialisasi.
Pendidikan politik, kesadaran politik, sosialisasi memengaruhi partisipasi masyarakat pendidikan politik, kesadaran politik, sosilalisasi,
Ia menjelaskan, yang menjadi faktor penghambat diantaranya apatis, acuh masa bodoh, sinisme Anomie (perasaan bahwa negara tidak adil sehingga tidak ada kepentingan untuk bertindak
Itu perlu disikapi serius untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilih. (AM)*