MENJELANG Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang digelar pada tanggal 27 Juni mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuningan diharapkan mampu menjaga netralitas sebagai ASN.
Sebagaimana dibacakan serta ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Drs. H. Dadang Supardan, M.Si., pada sela-sela acara Rapat Desk Pilkada di Ruang Linggajati Aula Rapat Setda Kuningan, Rabu (11/4/2018), ada enam poin yang harus dipatuhi oleh ASN yaitu :
1. Tidak memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait kegiatan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
2. Tidak memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait kegiatan kampanye pemilihan gubernur dan Gubernur, Bupati dan Wakil bupati Kuningan.
3. Tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sampai berakhirnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
4. Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan perturan perundang-undangan.
5. Bberperan aktif menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan.
6. Apabila tidak menaati atau melakukan pelanggaran terhadap fakta integritas ini, maka bersedia menerima sanksi dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Penandatangan fakta integritas disaksikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan Panwaskab Kuningan, Abdul Jalil Hermawan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Hj. Heni Susilawati.