Peraturan Daerah Tentang Bangunan (47)

KUNINGANMEDIA | Rabu, 10 Januari 2018 20:59
Bagikan ke Facebook

                                                                 Paragraf 2

                                         Pelaksanaan Pembongkaran Pasal 115  

(1) Pembongkaran bangunan gedung yang pelaksanaannya dapat menimbulkan dampak luas terhadap keselamatan umum dan lingkungan harus dilaksanakan berdasarkan rencana teknis pembongkaran yang disusun oleh penyedia jasa perencanaan teknis yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Rencana teknis pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah, setelah mendapat pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung.

(3) Dalam hal pelaksanaan pembongkaran berdampak luas terhadap keselamatan umum dan lingkungan, pemilik dan pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan tertulis kepada masyarakat di sekitar banguanan gedung sebelum pelaksanaan pembongkaran.

(4) Pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung mengikuti prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.

Paragraf 4

Pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung

Pasal 116

(1). Pengawasan pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayt (2) dan Pasal 115 dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2). Hasil pengawasan pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala kepada pemerintah daerah.

(3). Pemerintah daerah melakukan pengawasan secara berkala atas kesesuaian laporan pelaksanaan pembongkaran dengan rencana. Sebelumnya : http://kuninganmedia.com/buka/baca/1511223569

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: