KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, akan melaksanakan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018, pada tanggal 8-10 Januari 2018 mendatang. Pendaftaran pada tanggal 8-9 Januari dimulai pada pukul 8.00-16.00 WIB. Sedangkan pendaftaran pada 10 Januari dimulai pada pukul 8.00-16.00 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Heni Susilawati, menyatakan persyaratan pencalonan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 42/PL.03.2-Kpt/3208/KPU –Kab /IX/2017 tentang penetapan syarat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018.
Ia menerangkan, persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kuningan. atau 10 kursi atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2014 atau sebanyak 136.526 suara sah.
“Untuk ketertiban pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon kami mengharapkan tim kampanye atau tim penghubung bakal pasangan calon memberitahukan kepada KPU Kabupaten Kuningan paling lambat satu hari sebelum melaksanakan pendaftaran pasangan calon,” kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Heni Susilawati. (Ajun)*