Peraturan Daerah Tentang Bangunan (46)

KUNINGANMEDIA | Selasa, 21 November 2017 07:19
Bagikan ke Facebook

 Pasal 112

1. Pemilik bangunan gedung dapat mengajukan pembongkaran bangunan gedung dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemerintah daerah kecuali, kecuali bangunan gedung fungsi khusus kepada pemerintah, disertai laporan terakhir hasil pemeriksaan secara tertulis.

2. Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan sebagai pemilik tanah, usulan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan pemilik tanah.

3. Penetapan bangunan gedung untuk dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui penerbitan surat penetapan atau surat persetujuan pembongkaran oleh bupati.

4. Penerbitan surat persetujuan pembongkaran bangunan gedung untuk dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk bangunan gedung rumah tinggal.

Paragraf 3

Pelaksanaan Pembongkaran

Pasal 114 (

1). Pembongkaran bangunan gedung dapat dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan dapatmenggunakan penyedia jasa pembongkaran bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

. (2). Khusus untuk pembongkaran bangunan gedung yang menggunakan peralatan berat dan/atau bahan peledak harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pembongkaran bangunan gedung.

(3). Dalam hal pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang pembongkarannya ditetapka dengan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) tidak melaksanakan pembongkaran dalam batas waktu yang ditetapkan surat persetujuan pembongkaran dicabut kembali.. Sebelumnya

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: