Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung (Bag 34)

KUNINGANMEDIA | Rabu, 15 Juni 2016 01:02
Bagikan ke Facebook

 

                                    Paragraf 5

                                      Pengawasan Konstruksi

Pasal 91

(1)   Pengawasan konstruksi bangunan gedung berupa kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi atau kegiatan manajemen konstruksi pembangunan bangunan gedung

(2)   Kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pengawasan biaya, mutu dan waktu pembangunan dan bangunan gedung pada tahap pelaksanaan konstruksi serta pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

(3)   Kegiatan manajemen konstruksi pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengendalian biaya, mutu, dan waktu pembangunan bangunan gedung, dan tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung serta pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

(4)   Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi pemeriksaan kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, terhadap izin mendirikan bangunan gedung yang telah diberikan.

(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.

 

                                                       Paragraf 6

                          Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Pasal 92

(1)   Pemerintah daerah menertibkan sertifikat laik fungsi terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4) sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.  

(2)   Pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip pelayanan prima dan tanpa dipungut biaya.

(3)   Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tnggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya.

(4)   Sertifikat laik fungsi bangunan gedung diberikan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Sebelumnya : http://kuninganmedia.com/buka/baca/1465926737

Layanan Masyarakat ini Disampaikan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kuningan

 

 

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: