Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung (Bag 33)

KUNINGANMEDIA | Rabu, 15 Juni 2016 00:52
Bagikan ke Facebook

Pasal 88

(1)   Pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4) sampai dengan ayat (6) harus tertulis dan tidak menghambat proses pelayanan perizinan.

(2)   Pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung berupa hasil pengkajian objektif terhadap pemenuhan persyaratan teknis yang mempertimbangkan unsure klasifikasi dan bangunan gedung, termasuk pertimbangan aspek ekonomi, sosial, dan budaya.

                                               Paragraf 4

                                    Pelaksanaan Konstruksi

                                                Pasal 89

(1)   Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedung memperoleh izin mendirikan bangunan gedung.

(2)   Pelaksanaan konstrusi bangunan gedung harus berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan.

(3)   Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung berupa pembangunan bangunan gedung baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran bangunan gedung dan/atau instansi, dan/atau perlengkapan bangunan gedung.

 

Pasal 90

(1)   Kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung meliputi pemeriksaan dokumen pelaksanaan, persiapan lapangan, kegiatan konstruksi, pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi dan penyerahan hasil akhir pekerjaan.

(2)   Pemeriksaan dokumen pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keterlasanaan konstrusi (constructability) dan semua dokumen pelaksanaan pekerjaan.

(3)   Persiapan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan program pelaksanaan, mobilisasi sumber daya, dan penyiapan fisik lapangan.

(4)   Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan pembuatan laporan kemajuan pekerjaan, penyusunan gambar kerja pelaksanaan (shop drawings) dan gambar pelaksanaan peerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawings), serta kegiatan masa pemelharaan konstruksi.

(5)   Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.

(6)   Kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan knstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi bangunan gedung terhadap kesesuaian dengan dokumen pelaksanaan.

Hasil akhir pekerjaan pelaksanaan konstruksi berwujud bangunan gedung yang laik fungsi termasuk prasarana dan sarananya yang dilengkapi dengan dokumen pelaksanaan konstruksi, gambar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawings), pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung serta dokumen penyerahan hasil pekerjaan. Sebelumnya : http://kuninganmedia.com/buka/baca/1465926216Layanan Masyarakat ini Disampaikan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kuningan

 

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: