Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung (Bag 32)

KUNINGANMEDIA | Rabu, 15 Juni 2016 00:43
Bagikan ke Facebook

(1)   Pengesahan dokumen rencana teknis bangunan gedung dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, berdasarkan rencana teknis beserta kelengkapan dokumen lainnya dan diajukan oleh pemohon.

Pasal 86

(1)   Dokumen rencana teknis yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (7) dienakan biaya izin mendirikan bangunan gedung yang nilainya ditetapkan berdasarkan klasifikasi bangunan gedung.

(2)   Dokumen rencana teknis yang biaya izin mendirikan bangunan gedungnya telah dibayar, diterbitkan izin mendirikan bangunan gedung oleh Bupati, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Paragraf 3

Tim Ahli Bangunan Gedung

Pasal 87

(1)   Tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4) ditetapkan oleh Bupati.

(2)   Masa kerja tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1 (satu) tahun.

(3)   Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat Ad hoc, independen, obyektif dan tidak mempunyai konflik kepentingan.

(4)   Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas unsur-unsur perguruan tinggi, asosiasi profesi, masyarakat ahli, dan instansi pemerintah yang berkompeten dalam memberikan pertimbangan teknis di bidang bangunan gedung yang meliputi bidang arsitektur bangunan gedung dan perkotaan, struktur dan kontruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan/lnsekap, dan tata ruang dalam/interior, serta keselamatan dan kesehatan kerja serta keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

 Sebelumnya : http://kuninganmedia.com/buka/baca/1465925672

Layanan Masyarakat ini Disampaikan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kuningan

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: