PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Pertama
Pembangunan
Paragraf 1
Umum
Pasal 83
(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
(2) Pembangunan bangunan gedung wajib dilaksanakan secara tertib administratif dan tekns untuk menjamin keandalan bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(3) Pembangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kaidah embangunan yang berlaku terukur, fungsional, prosedural, dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhasap perkembangan arsitektur, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Paragraf 2
Perencanaan Teknis
(1) Perencanaan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal (83) ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Lingkup pelayanan jasa perencanaan teknis bangunan meliput :
a. Penyusunan konsep perencanaan
b. Prarencana
c. pengembangan rencana
d Rencana detail
e. Pembuatan dokumen pelaksanaan kontruksi
f. Pemberian penjelasan dan evaluasi pengadaan jasa pelaksanaan
g. Pengawasan berkala pelaksanaan kontruksi bangunan gedung
h. Penyusunan petunjuk pemanfaatan bangunan gedung
(3) Perencanaan bangunan gedung dilakukan berdasarkan kerangka acuan kerja dan dokumen ikatan kerja
Sebelumnya :http://kuninganmedia.com/buka/baca/1453733876
Layanan Masyarakat ini Disampaikan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kuningan