Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung (28)
Paragraf 1
Umum
Pasal 74
Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Paragraf 2
Persyaratan keselamatan
Pasal 75
Persyaratan keselamatan sebagaimana dalam pasal 74 meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan serta kemampuan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.
Pasal 76
Persyaratan keselamatan bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 secara lebih rinci diatur dalam Peraturan Bupati.
Paragraf 3
Persyaratan Kesehatan
Pasal 77
Persyaratan Kesehatan Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam pasal 74 meliputi Persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung.
Pasal 78
Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 diatur lebih rinci dalam Peraturan Bupati.
Paragraf 4
Persyaratan Kenyamanan
Pasal 79
Persyaratan Keselamatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang. Kondisi udara dalam ruang, pandangan serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan.
Pasal 80
Persyaratan keselamatan gedung sebagaimana dalam pasal 74 meliputi kemudahan hubungan ke, dari dan di dalam bangunan gedung serta kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
Pasal 82
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 diatur lebih rinci dalam Peraturan Bupati.
http://kuninganmedia.com/buka/baca/1450741201
Layanan Masyarakat ini Disampaikan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kuningan