Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung (29)

KUNINGANMEDIA | Senin, 25 Januari 2016 21:57
Bagikan ke Facebook

Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung (28)

Paragraf 1

Umum

Pasal 74

Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Paragraf 2

Persyaratan keselamatan

Pasal 75

Persyaratan keselamatan sebagaimana dalam pasal 74 meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan serta kemampuan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.

Pasal 76

Persyaratan keselamatan bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 secara lebih rinci diatur dalam Peraturan Bupati.

Paragraf 3

Persyaratan Kesehatan

Pasal 77

Persyaratan Kesehatan Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam pasal 74 meliputi Persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung.

Pasal 78

Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 diatur lebih rinci dalam Peraturan Bupati.  

Paragraf 4

Persyaratan Kenyamanan

Pasal 79

Persyaratan Keselamatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang. Kondisi udara dalam ruang, pandangan serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan.  

Pasal 80

Persyaratan keselamatan gedung sebagaimana dalam pasal 74 meliputi kemudahan hubungan ke, dari dan di dalam bangunan gedung serta kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.

Pasal 82

Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 diatur lebih rinci dalam Peraturan Bupati.

 http://kuninganmedia.com/buka/baca/1450741201

Layanan Masyarakat ini Disampaikan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kuningan

 

 

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: