Peraturan Daerah Tentang Bangunan (28)

KUNINGANMEDIA | Selasa, 22 Desember 2015 06:40
Bagikan ke Facebook

                            Peraturan Daerah Tentang Bangunan (77)

Pembangunan bangunan gedung di bawah tanah yang melintasi prasarana dan/atau sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 harus:

a.       Sesuai dengan RTRW, RDTRKP, dan/atau RTBL

b.      Tidak untuk fungsi hunian atau tempat tinggal

c.       Tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana yang berada di bawah tanah:

d.      Memenuhi persyaratan kesehatan sesuai fungsi bangunan gedung.

e.       Memiliki sarana khusus untuk kepentingan keamanan dan keselamatan bagi pengguna bangunan dan

f.       Mempertimbangkan daya dukung lingkungan.   

 

(2) Pembangunan bangunan gedung di bawah dan/atau di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 harus

a. Sesuai dengan RTRW, RDTRKP, dan/atau RTBL.

b. Tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan fungsi lindung kawasan;

c. Tetap memperhatikan keserasian bangunan gedung terhadap lingkungannya, dan

d. Memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan sesuai fungsi bangunan gedung.

(4) IMB gedung untuk pembangunan bangunan gedung  ayatebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) selain memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16, wajib mendapat pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat publik.  

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana dan sarana umum mengikuti standar teknis yang berlaku.

Sebelumnya :http://kuninganmedia.com/buka/baca/1450704026

Layanan Masyarakat ini Disampaikan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kuningan

 

 

 

 

                         

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: