Peraturan Daerah Tentang Bangunan (20)

KUNINGANMEDIA | Ahad, 14 Juni 2015 19:45
Bagikan ke Facebook

Pasal 45

Bupati berwenang untuk menetapkan:

  1. Bangunan tertentu untuk menampilkan arsitektur berkultur Indonesia dan ciri khas daerah atau langgam arsitektur khusus tertentu;
  2. Pola dan/atau detail arsitektur bagi bangunan gedung yang berdampingan atau berderet termasuk keseragaman ketinggian, perubahan dan/atau penambahan bangunan gedung di kawasan tertentu.
  3. Prosedur dan persyaratan serta kriteria teknis tentang jenis penampilan bangunan gedung di kawasan tertentu.

Pasal 46                                       

  1. Apabila dilakukan perubahan atau penambahan bangunan gedung, maka wajib diperhatikan kaidah-kaidah arsitektur lingkungan dan arsitektur bangunan gedung serta memperhatikan petunjuk teknis dari dinas.
  2. Teknis pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pasal 47

  1. Tata Letak Ruang dan Tata Ruang Dalam interior pada bangunan gedung harus mempertimbangkan fungsi ruang efisiensi dan efektivitas ruang serta ketentuan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pasal 48

  1. Suatu bangunan gedung yang memiliki beberapa ruangan dimungkinkan untuk penggunaan yang berbeda, sepanjang tidak menyimpang dari persyaratan teknis.
  2. Setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan instalasi dan perlengkapan bangunan gedung lainnya.

Lantai dinding langit-langit dan atap yang membentuk suatu ruangan yang terpisah maupun sebagai satu kesatuan, harus dapat memenuhi fungsi dan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan dan keamanan bangunan gedung.    

 

  Layanan Masyarakat ini Disampaikan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kuningan.

http://kuninganmedia.com/buka/baca/1428372835

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: