Peraturan Daerah Tentang Bangunan (18)

KUNINGANMEDIA | Selasa, 07 April 2015 09:00
Bagikan ke Facebook

Pasal 36

(1) GSB dengan tepi jalan, tepi sungai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi ditentukan berdasarkan pertimbngan keselamatan dan kesehatan.

(2) Letak GSB terluar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk daerah di sepanjang jalan, diperhitungkan berdasarkan RUMIJA dan peruntukan lokasi, serta diukur dari batas RUMIJA.

(3) Letak GSB terluar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk daerah sepanjang jalan kereta api , dan jaringan tegangan tinggi, mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

(4) Letak GSB terluar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk daerah sepanjang sungai, diperhitungkan berdasarkan kriteria sungai letak sungai dan fungsi kawasan, serta diukurdari tepi sungai.

Pasal 27

(1) Dalam mendirikan atau memperbaharui bangunan gedung seluruhnya atau sebagian bangunan gedung tidak boleh melanggar GSB yang telah ditetapkan dalam rencana kota.

(2) GSB yang disyaratkan dalam IMB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditandai dengan patok oleh dinas.

Pasal 38

Letak masuk pintu bangunan gedung di persimpangan jalan harus berorientasi ke jalan umum dengan jarak minimal 5 (lima meter.

Pasal 39

(1)  Perlu pekarangan membuka kedalam tidak boleh melebihi GP

(2)  Letak perlu pekarangan pada persil sudut untuk bangunan  rumah tinggal minimal 8 m (delapan meter) dan untuk bangunan bukan rumah tinggal minimal 20 m (dua puluh meter) dihitung dari titik belok lingkungan.

(3)  Bagi persil kecil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini, letak pintu pagar untuk kendaraan bermotor roda empat adalah pada salah satu ujung batas pekarangan.

Pasal 40

Garis sempadan untuk bangunan gedung yang dibangun di tepi danau/sungai ditetapkan oleh peraturan bupati.

 

 

Informasi Layanan Masyarakat ini Disampaikan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kuningan

Sebelumnya :http://kuninganmedia.com/buka/baca/1424702541

 

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: