Peraturan Daerah Tentang Bangunan (17)

KUNINGANMEDIA | Senin, 23 Februari 2015 21:42
Bagikan ke Facebook
  1. , harus memenuhi persyaratan batas-batas keselamatan operasi penerbangan (BKOP)

Ketinggian bangunan gedung dan bangunan-bangunan tidak diperkenankan mengganggu jaringan telekominikasi Pasal 31

  1. Ketinggian bangunan gedung dan bangunan-bangunan pada kawasan keselamatan penerbangan.

Pasal 32

  1. Tinggi tampak rumah tinggal tidak boleh melebihi ukuran jarak antara kaki bangunan yang akan didirikan sampai GSB  yang berseberangan dan maksimal 9 m (sembilan meter).
  2. Tinggi tampak bangunan rumah susun diatur sesuai dengan pola ketinggian bangunan.

33

  1. Penambahan lantai dan/ atau tingkat pada suatu bangunan gedung hanya dapat dilakukan bila masih memenuhi batas ketinggian yang ditetapkan dalam rencana kota dan tidak melebihi KLB.
  2. Penambahan lantai dan/atau tingkat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harus memenuhi kebutuhan parkir serta serasi dengan lingkungannya.

Pasal 34 

  1. Tinggi ruang utilitas di (penhouse), tidak boleh melebihi 2,40 m (dua koma empat puluh meter) diukur secara vertikal dari pelat  bangunan, sedangkan untuk  keperluan ruang mesin lif atau keperluan teknis hanya diperkenankan lebih sesuai dengan keperluan.
  2. Apabila luas lantai ruang utilitas di atas atap (penthouse) melebihi 50% (lima puluh persen) dari luas lantai di bawahnya, maka ruang tersebut diperhitungkan sebagai penambahan tingkat.

 

Pasal 35

Bupati dalam kepentingan tertentu dapat menetapkan lain atas ketinggian bangunan gedung dan bangunan-bangunan pada lingkungan tertentu dengan memperhatikan keserasian dan kelestarian lingkungan KDB dan KLB dan keamanan terhadap bangunan gedung.

Pasal 36

Informasi Layanan Masyarakat ini Disampaikan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kuningan

Sebelumnya : http://kuninganmedia.com/buka/baca/1423370130

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: