CILIMUS, (KM): Untuk memberikan pengetahuan, informasi, wawasan, serta keterampilan dalam pengelolaan koperasi, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Kabupaten Kuningan, mengadakan sosialisasi peraturan tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi Tahun 2014, bertempat di Hotel Ayong , kawasan wisata Linggarjati, Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus, Selasa (18/11/2014).
Acara yang berlangsug selama dua hari itu, membahas berbagai aspek antara lain soal kebijakan pemberdayaan koperasi dan UKM , perpajakan koperasi, penataan kelembagaan koperasi, review Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, PP nomor 9 Tahun 1992 tentang pedoman kegiatan usaha simpan pinjam, permen No 21 Tentang Pengawasan KSP dan USP serta aspek PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Kegiatan Simpan Pinjam
Menurut Ketua Penyelenggara Dadi Suhardi, peserta sosialisasi ini melibatkan 200 pengelola koperasi yang dibagi dalam dua tahap. Tahap selanjutnya akan dilaksanakan pada 20 -21 Nopember 2014 di tempat yang sama*