Peraturan Daerah Tentang Bangunan (14) Peraturan

KUNINGANMEDIA | Jum'at, 17 Oktober 2014 07:58
Bagikan ke Facebook

                                                                                  Pasal 19

  1. Bupati dapat membekukan izin apabila ternyata terdapat sengketa, pengaduan dan pihak ketiga pelanggaran atau kesalahan teknis dalam membangun.
  2.  Pemegang izin diberikan kesempatan untuk memberikan perjalanan atau membela diri terhadap keputusan pembekuan izin.
  3. Mekanisme pembekuan izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati .

Pasal 20

  1. Bupati dapat mencabut izin apabila
  1. Izin yang diterbitkan berdasarkan kelengkapan persyaratan izin yang diajukan dan keterangan pemohon ternyata kemudian dinyatakan tidak benar oleh putusan pengadilan,
  2. Adanya pelaksanaan pembangunan dan/atau penggunaan bangunan gedung yang menyimpang dari ketentuan atau persyaratan yang tercantum dalam izin.
  3. Pelaksanaan pekerjaan telah dihentikan selama 12 (dua belas) bulan.  

 

  1. Pencabutan izin diberitahukan secara tertulis kepada pemegang izin.
  2. Pemegang izn diberikan kesempatan untuk membela diri atas pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dengan mengemukakan alasan keberatannya dan ditujukan kepada Bupati melalui kepala dinas selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal pencabutan.

 

Pasal 21

  1. IMB dinyatakan batal apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal penetapan belum dimulai kegiatan pembangunannya, atau dilaksanakan tetapi hanya berupa pekerjaan persiapan.
  2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diperpanjang apabila ada pemberitahuan disertai alasan tertulis dari Pemegang izin.  

 

Pasal 22

Setiap perubahan fungsi dan penggunaan ruang suatu bangunan harus mendapat izin dari bupati.

Pasal 23

Kegiatan yang tidak memberikan izin adalah

Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan ringan bangunan gedung yang tidak merubah bentuk arsitektur dan struktur bangunan antara lain: pelaburan, perbaikan, penutup atap yang bocor, keculai bangunan yang dilestarikan.

  (b) Mendirikan kandang binatang peliharaan yang tidak menimbulkan gangguan bagi kesehatan di halaman belakang menimbulkan bagi kesehatan di halaman belakang dengan isi tidak lebih dari 12m3 (dua belas meter kubik).

(c). Bangunan-bangunan yang menempel pada bangunan gedung yang jarak dari dinding tidak lebih dari 50 CM dan dianggap aman menurut pertimbangan tim ahli bangunan. Sebelumnya :http://kuninganmedia.com/buka/baca/1413112630

Informasi Layanan Masyarakat ini Disampaikan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kuningan

 

 

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: