Peraturan Daerah Tentang Bangunan (13)

KUNINGANMEDIA | Ahad, 12 Oktober 2014 18:17
Bagikan ke Facebook

Izin Mendirikan Bangunan

Pasal 16

(1)   Bupati berwenang menerbitkan menetapkan sipat dan jenis izin

(2)   IMB dimaksudkan untuk mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung di wilayah daerah dengan tujuan terjaminnya keselamatan penghuni dan lingkungan serta tertib pembangunan.

(3)   Perorangan, Badan/Lembaga sebelum mendirikan bangunan gedung di wilayah daerah diwajibkan mengajukan permohonan kepada bupati untuk mendapatkan IMB.

(4)   Permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini diajukan secara tertulis kepada bupati.

(5)   Permohonan sebagamana dimaksud pada ayat (4) harus sudah diterima keputusannya oleh pemohon paling lambat14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pengajuan apabila telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis.

(6)   Tata cara dan syarat-syarat pengajuan IMB diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.

(7)   IMB merupakan prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum daerah.

(8)   Sebelum bangunan digunakan  wajib memiliki sertifikat laik fungsi

 

Pasal 17

(1)   Izin dapat ditangguhan apabila pemohon tidak melengkapi persyaratan daam jangka waktu tertentu.

(2)   Keputusan penangguhan izin disertai alasannya diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu selambat lambatnya 3 (tiga) tiga hari kerja sejak tanggal permohonan diterima

(3)   Permohonan izin dapat ditolak melalui pemberitahuan kepada pemohon apabila pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan pada ayat (1) dalam angka 1 (satu) bulan ejak tanggal penangguhan.

 

Pasal  18

Bupati dapat menolak permohonan izin apabila

a.       Berdasarkan ketentuan yang berlaku akan melanggar ketertiban umum, kesehatan dan keserasian lingkungan

b.      Kepentingan permukiman masyarakat setempat akan dirugikan dan/atau penggunaannya dapat membahayakan kepentingan umum, kesehatan dan keserasian lingkungan.

c.       Tanah/tempat bangunan gedung yang akan didirikan termasuk direncanakan penggunaannya untuk kepentingan umum.

d.      Tidak memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan standar teknis yang berlaku. 

Sebelumnya ::http://kuninganmedia.com/buka/baca/1409222092

Informasi Layanan Masyarakat ini Disampaikan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kuningan

    

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: