Peraturan Daerah Tentang Bangunan (12)

KUNINGANMEDIA | Kamis, 28 Agustus 2014 17:34
Bagikan ke Facebook
KM
[Foto: ]

Peraturan Daerah Tentang Bangunan (12)

Status Kepemilikan Bangunan Gedung

Pasal 14

  1. Status kepemilikan bangunan gedung merupakan surat bukti kepemilikn bangunan gedung yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil kegiatan pendataan dan pendaftaran bangunan gedung.
  2. Status kepemilikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat terpisah dari status kepemilikan tanah.
  3. Status kepemilikan bangunan gedung dapat dialihkan kepada pihak lain.
  4. Dalam hal kepemilikan bangunan gedung dan kepemilikan tanah berbeda, pengalihan hak sebagamana dimaksud pada pada Ayat (3) harus mendapat persetujuan pemilik tanah.
  5. Dalam pengalihan hak kepemilikan bangunan gedung dan kepemilikan tanah berbeda, pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada (3), pemilik baru harus memastikan bangunan gedung tersebut dalam kondisi laik fungsi sebelum memanfaatkan bangunan gedung yang bersangkutan dan wajib memenuhi persyaratan yang berlaku selama memanfaatkan bangunan gedung yang bersangkutan.
  6. Dalam hal kepemilikan bangunan gedung dan /atau bagian dari bangunan gedung baik horizontal maupun vertikal disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

  1. Kegiatan pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), untuk bangunan gedung baru dilakukan bersamaan dengan proses izin mendirikan bangunan gedung.
  2. Kegiatan pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), untuk bangunan gedung yang telah berdiri dilakukan bersamaan dengan proses pengesahan surat keterangan laik fungsi bangunan gedung atau proses izin mendirikan bangunan gedung apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan gedung.
  3. Pemilik bangunan gedung wajib memberikan data yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan dan pendaftaran bangunan gedung.
  4. Berdasarkan pendataan dan pendaftaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3), pemilik bangunan gedung memperoleh surat bukti kepemilikan bangunan dari Pemerintah Daerah.
  5. Ketentuan tentang Tata cara pendataan dan pendaftaran bangunan gedung diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.*http://kuninganmedia.com/buka/baca/1403788124

Tulisan Sebelumnya :

 

Informasi Layanan Masyarakat ini Disampaikan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kuningan

 

  

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: