Pemkab Kuningan Batasi Ajuan Kredit Bank Bagi PNS

Nung Khazanah | Selasa, 25 Februari 2014 07:00
Bagikan ke Facebook
KM
[Foto: ]
JL. SIIWANGI, (KM): Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kuningan, mulai tahun ini nampaknya tidak bisa leluasa mengagunkan SK-nya ke pihak perbankan.  Pemkab Kuningan telah menerbitkan surat edaran pembatasan kredit baik ke PNS maupun ke pihak perbankan.
 
Kepala BKD Uca Somantri menyatakan,  bupati sudah menerbitkan surat edaran terhadap pembatasan gaji, pengajuan kredit maksimal 35 persen dari gaji yang diperoleh PNS tersebut. 
 
"Wacana itu memang sudah ada sejak lama, tapi baru direalisasi  tahun ini,"kata Uca.
Menurut Uca, Kebijakan tersebut dikeluarkan karena  berdasarkan hasil evaluasi ternyata jika PNS mengagunkan
 
SK-nya semaunya, bahkan ada yang 100 persen, sehingga ketika gajian, PNS merasa tidak pernah menerima upah, padahal upahnya sudah diambil duluan melalui pinjaman bank. Hal tersebut sangat berdampak pada etos kerja PNS.
 
Banyak PNS yang malas-malasan, mencari kerja sampingan dan melupakan kerja pokoknya sebagai abdi negara. Kalau dibiarkan, dikhawatirkan PNS yang seharusnya melayani masyarakat sepenuhnya bisa terganggu. Itu pun berpeluang juga kepada tindakan korupsi, dengan mengakali apapun anggaran yang ada, ataupun korupsi waktu. (noenk kh) 
 

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: