Parpol Punya Kewajiban Memberikan Pencitraan
Zoen Mahardika | Senin, 20 Januari 2014 22:13
JL. WIJAYA, (KM): Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuningan, Ujang Abdul Azis, menyatakan Partai politik punya kewajiban memberikan pencitraan terhadap parpol melalui masyarakat dengan cara kampanye yang baik, bisa dinikmati oleh masyarakat.
Menurut Ujang, sesuai ketentuan pasal 83 hurup b bahwa kampanye Pemilu untuk DPRD, DPR Provinsi DPR-RI DPD sudah bisa dilakukan tiga hari sejak KPU pusat menetapkan peserta pemilu.
"Kampanye Pemilu sudah bisa dilaksanakan sejak tanggal 11 Januari 2014. Kampanye Pemilu dimaksud yakni melalui. pertemuan terbatas, tatap muka, penyampaian alat peraga di tempat umum," kata Ujang.