Ketua Dadali Wani Gugat BPPT Kuningan

Zoen Mahardika | Jum'at, 18 Oktober 2013 19:43
Bagikan ke Facebook

CILIMUS, (KM):: Ketua Dadali Wani Comunity, Hana Nining, melakukan gugatan terhadap Badan Pelayanan Perizinan (BPPT) Kabupaten Kuningan terkait tidak dipenuhinya  permohonan informasi oleh salah satu instansi pemerintah daerah itu.

Menurut Hana, ia sudah melayangkan surat gugatan bahkan mengikuti persidangan di Komisi Informasi Daerah (KID) Jawa Barat, terkait tidak dipenuhinya permohonan 11 surat salinan perizinan yang dimohon kepada BPPT. Ke-11 surat itu berkaitan dengan pembangunan saah satu perumahan di Bukit Caracas Kecamatan Cilimus.
 

"Permohonan salinan surat perizinan kepada BPPT dan Bupati Kuningan sampai batas waktu akhir permohonan tidak ditanggapi secara serius, akhirnya saya melakukan gugatan ke KID," ujar Hana, dalam eterangan Press yang diterima KM.

Menurut Hana, ia menggugat  kepada Komisi Informasi Daerah Jawa Barat mengacu kepada UU Undang- undang No.14 Tahun 2008 Tanggal 30 April 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang secara umum setiap warga Negara Indonesia berhak meminta informasi tentang kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris BPPT kabupaten Kuningan Yudi Nugraha mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Namun demikian, pihaknya tidak bisa memenuhi perhomohnan surat salinan perizinan itu, kerena terbentur kewenangan dalam memberikan informasi tersebut.

"Kami BPPT Kuningan hanya memiliki tiga surat izin di antaranya IMB, Izin penanaman modal. Selain itu, seperti izin tata ruang, izin galian ada di masing-masing instansi terkait," kata Yudi Nugraha. (Zoen)***
 
.

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: