IR. JUANDA, (KM): Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Kuningan telah mengintruksikan kepada panwas kecamatan agar selektif dalam memperhatikan daftar pemilih sementara (DPS) pemilu legislatif. Hal itu guna menghindari persoalan hukum seperti adanya gugatan daftar pemilih.
“Kita mengacu kepada PKPU Nomor 9 tahun 2013 tentang 2013 tentang pemutahiran daftar pemilih untuk Pemilu DPR, DPRD, DPD untuk semua tingkatan. Kita sudah mengintruksikan kepada panwas kecamatan agar koordinasi dengan PPK,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kuningan, Ujang Abdul Aziz, Selasa (23/7/2013). .
Menurut Ujang, pihaknya juga megintruksikan kepada PPK agar memperhatikan jangan sampai ada pemilih yang masih terakomodir dalam daptar semetara, sedangkan yag bersangkuta sudah meninggal dunia, pindah domisili atau sudah menjadi anggota TNI/Polri.
“Setiap pelapor yang menyampaikan keluhan tentang daftar pemilih, mereka yang belum terakomodir dalam daftar pemilih sementara, mereka harus disertai dengan identitas kependudukan,” paparnya. (Zoen)***