Larangan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan

Zoen Mahardika | Rabu, 10 Juli 2013 22:51
Bagikan ke Facebook
KM
Kasatpol PP Kab. Kunigan, Deni Hamdani [Foto: Zoen]

PENDOPO, (KM):Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kuningan akan terus memantau situasi keamanan dan ketertiban umum khususnya selama bulan Ramadhan.  Sebelumnya, Pemkab Kuningan telah  mengeluarkan surat edaran No.451.13/1577/Pol PP Tentang Kegiatan di Bulan Ramadhan.

"Pak bupati sudah mengeluarkan kebijakan bagi rumah makan berfasilitas hiburan atau cafe tidak dizinkan untuk menyelenggarakan aktifitas hiburan selama bulan Ramadhan atau terhitung  mulai 7 Juli sampai dengan 11Agustus 2013," Kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Dni Hamdani, didampingi Kasi Trantib Indra Nugraa Ishak, Rabu (107/2013)..

Selain itu, pengusaha rumah makan warung nasi dan sejenisny untuk tidak berjualan selama bulan Ramadan mulai puukul 05 00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

"Masyaraat pun dilarang meracik, memproduksi,menjual dan menymbunyikan petasan atau mercon," imbhnya(Zoen)***

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: