Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja

| Senin, 01 Juli 2013 21:23
Bagikan ke Facebook
KM
[Foto: ]

KUNINGAN, (KM): Satnarkoba Polres Kuningan berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis ganja di Kecamatan Nusaherang dan Kadugede, Senin (1/7/2013).

Menurut Kapolres Kuningan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harry Kurniawan, melalui Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Saleh, kedua tersangka itu berinisal AR (21) tahun, dan DR (22) tahun, alias petet, mereka ditangkap berdasarkan informasi warga, sejak 25 Juni 2013, tentang adanya seseorang yang sering memakai narkotika jenis ganja.

"Mereka ditangkap di depan sebuah SMP di Kecamatan Nusaherang, dengan penyamaran, sebagai pembeli," kata AKP Saleh.

Kasatnarkoba, mengatakan, barang bukti yang disita pelaku berupa satu paket kecil ganja disimpan dalam bungkus koran, dibungkus rokok , dua paket kecil ganja dibungkus koran, disimpan dalam bungkus rokok salah satu merek terkenal, dan delapan paket linting ganja siap pakai, yang disimpan dalam bungkus roko merek lain.

"AR, melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor.35 Tahun 2009,tentang narkotika, dengan hukuman empat hingga empat belas tahun. DR, melanggar Pasal 114 ayat satu UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan hukuman lima tahun maksimal 20 tahun,"ujar Saleh.

Tersangka, DR, mengatakan, baru pertama kali mengedarkan narkotika jenis ganja, karena titipan dari rekannya Nh, warga Kecamatan Kadugede.

"Uangnya untuk tambah-tambah biaya hidup, tetapi sekarang kapok ta mau mengedarkan ganja lagi,"ujarnya. (Eka)

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: