Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung (7)

KUNINGANMEDIA | Sabtu, 18 Mei 2013 18:28
Bagikan ke Facebook

Bagian Kedua
Penetapan Fungsi dan Klasifikasi Bangunan
Pasal 6

;(1) Bangunan Gedung Fungsi hunian meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun, dan rumah tinggal sementara.

(2) Bangunan Gedung Fungsi umum meliputi fungsi keagamaan, fungsi usaha dan fungsi sosial dan budaya.

(3) Bangunan Gedung fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah, yang dibedakan atas fungsi-fungsi ; bangunan mesjid termasuk mushola, bangunan gereja termasuk apel, bangunan pura, bangunan vihara, bangunan kelenteng.

(4) Bangunan gedung fungsi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha, yang dibedakan atas fungsi-fungsi:

a. Bangunan gedung perkantoran : Perkantoran swasta, perkantoran niaga, dan sejenisnya.

b. Bangunan gedung perdagangan : pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, mall, dan sejenisnya.

c, Bangunan gedung perindustrian : industri kecil, industri sedang, industri besar/berat, dan sejenisnya.

d. Bangunan gedung perhotelan :Hotel, Motel, Hostel, Penginapan, dan sejenisnya.

e. Bangunan wisata dan rekreasi.

f. Bangunan gedung terminal : Stasiun kereta api, terminal bus, halte bus, terminal udara, dan sejenisnya.

g. Banguann Gedung tempat penyimpanan: gudang, gedung tempat parkir dan sejenisnya.

Sumber Bagian Hukum Setda Kuningan

Disampaikan Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya Kabupaten Kuningan

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: