Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung (5)

KUNINGANMEDIA | Selasa, 07 Mei 2013 15:58
Bagikan ke Facebook

41. Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa kontruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.

 

42. Pengguna Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik angunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

 

43. bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau ,engelola bangunan gedung atau bagian bagian bTim Ahli Bangunan Gedung adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan tervatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut.

 

44. Laik Fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.

 

45. Perencanaan Teknis adalah proses membuat gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prrencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanika/elektrikal, renana tata ruang luar, rencana tata ruang dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.

 

46. Pertimbangan Teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.

 

 47. Penyedia Jasa Konstruksi Bangunan Gedung adalah orang perorangan atau badan yang kegiatan usahanya ,enyediakan layanan jasa konstruksi bidang bangunan gedung, meliputi perencana teknis. pelaksana konstruksi, pengawas/manajemen konstruksi. termasuk pengkaji teknis bangunan gedung dan penyedia jasa konstruksi lainnya.

 

48. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.

 

49. Pemugaran Bangunan Gedung Yang Dilindungi dan Dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk asalnya.

 

50. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.

 

Sumber Bagian Hukum Setda Kuningan

Disampaikan Oleh : Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kuningan

 

 

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: