Tiga Pengedar Ganja Warga Lapas Kuningan Terbongkar

Zoen Mahardika | Kamis, 02 Mei 2013 08:28
Bagikan ke Facebook
KM
[Foto: ]

RE. MARTADINATA, (KM): Tiga pelaku pengedar ganja, MI, Fd dan Ab, warga Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuningan, berhasil dibongkar jajaran Satuan Narkoba Polres Kuningan. Setelah polisi melakukan penyamaran terhadap salah satu penjual ganja di luar Lapas Kuningan.

Berdasarkan keterangan, tiga pelaku pengedar ganja itu sedang menjalani pembinaan di Lapas Kuningan terkait kasus yang sama.
 
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, didampingi Kasat Narkoba AKP M. Soleh, terbongkarnya kasus itu dengan cara melakukan  penyamaran polisi terhadap  IS (23). yang diantar Ya (25) dan Ys (23),  warga keluarahan Kuningan, Jumat (26/4/20113), di Jalan Ir. Juanda Kuningan.
 
Polisi berhasil  mengamankan barang bukti  berupa daun  ganja yang dibalut oleh lakban warna coklat yang dimasukan kedalam lakban plastik warna hitam.
 
"Berdasarkan keterangan dari YS, tersangka mendapatkan ganja berdasarkan perintah dari Fd, kenalan YS ketika masih menjadi warga binaan di Lapas Kuningan setahun yang lalu karena terjerat kasus narkoba," Papar  Kapolres Kuningan AKBP  (Wahyu Bintono Hari Bawono, didampingi Kasat Narkoba, AKP M Soleh dan Kabag Humas, AIPDA Junaedi, kkepada wartawan, Selasa (30/4/2013).
 
Setelah dilakukan pengembangan, sambung Wahyu,  ternyata pengendalinya Fd, Ml, dan Ab, yang  merupakan warga binaan LP Kuningan. 
 
Menuurut Kapolres, Is, dan YA diancam Pasal 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Jo Pasal 56 KUHP, dengan hukuman empat tahun maksimal 12 tahun, karena ikut terlibat didalamnya. Sedangkan Ys, melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara.
 
"Untuk Fd, Ml dan Ab, kami sedang proses pemeriksaanya di dalam Lp, dan masa hukumannya bisa ditambah," imbuhya
 

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: