Tiga Pengedar Ganja Warga Lapas Kuningan Terbongkar
Zoen Mahardika | Kamis, 02 Mei 2013 08:28
[Foto: ]
RE. MARTADINATA, (KM): Tiga pelaku pengedar ganja, MI, Fd dan Ab, warga Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuningan, berhasil dibongkar jajaran Satuan Narkoba Polres Kuningan. Setelah polisi melakukan penyamaran terhadap salah satu penjual ganja di luar Lapas Kuningan.
Berdasarkan keterangan, tiga pelaku pengedar ganja itu sedang menjalani pembinaan di Lapas Kuningan terkait kasus yang sama.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, didampingi Kasat Narkoba AKP M. Soleh, terbongkarnya kasus itu dengan cara melakukan penyamaran polisi terhadap IS (23). yang diantar Ya (25) dan Ys (23), warga keluarahan Kuningan, Jumat (26/4/20113), di Jalan Ir. Juanda Kuningan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja yang dibalut oleh lakban warna coklat yang dimasukan kedalam lakban plastik warna hitam.
"Berdasarkan keterangan dari YS, tersangka mendapatkan ganja berdasarkan perintah dari Fd, kenalan YS ketika masih menjadi warga binaan di Lapas Kuningan setahun yang lalu karena terjerat kasus narkoba," Papar Kapolres Kuningan AKBP (Wahyu Bintono Hari Bawono, didampingi Kasat Narkoba, AKP M Soleh dan Kabag Humas, AIPDA Junaedi, kkepada wartawan, Selasa (30/4/2013).
Setelah dilakukan pengembangan, sambung Wahyu, ternyata pengendalinya Fd, Ml, dan Ab, yang merupakan warga binaan LP Kuningan.
Menuurut Kapolres, Is, dan YA diancam Pasal 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Jo Pasal 56 KUHP, dengan hukuman empat tahun maksimal 12 tahun, karena ikut terlibat didalamnya. Sedangkan Ys, melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk Fd, Ml dan Ab, kami sedang proses pemeriksaanya di dalam Lp, dan masa hukumannya bisa ditambah," imbuhya