Ketika Perda Kepariwisataan Disahkan

KUNINGANMEDIA | Selasa, 05 Maret 2013 19:55
Bagikan ke Facebook
KM
[Foto: ]

MARTADINATA (KUNINGANMEDIA):  Kendati sempat  menuai kritikan dari berbagai ormas Islam karena dinilai kurang memperhatikan faktor kearifan lokal dan bertentangan dengan Perda Miras, namun Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan akhirnya disahkan oleh DPRD Kuningan, Senin (4/3/2013).

Berdasarkan keterangan, lebih dari tujuh bulan Raperda tersebut molor dari jadwal pengesahan sebenarnya.  Perda itu sendiri sepertinya dilema bagi  pihak legislatif. Pasalnya, Raperda yang harus menjadi Perda  adalah tuntutan pemerintah karena telah diatur oleh perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang wisata.
perundangan dan peraturan pemerintah itu harus dipayungi pula oleh Perda yang bisa dirubah sesuai kearifan lokal dan wisata daerah.

Di sisi lain, anggota legislatif sebagai wakil rakyat tentunya harus menampung aspirasi dari rakyatnya. Apalagi beberapa Ormas Islam awalnya sempat menolak Perda itu karena diantaranya bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat Kuningan. Selain itu,  juga dalam [Perda yang baru itu sendiri tidak diatur secara ketat terhadap peredaran minuman keras (Miras).

Kendati demikian, Ketua DPRD Acep Purnama didampingi wakil dan semua fraksi bersama Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda akhirnya menandatangani pengesahan Perda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tersebut. Tidak ada penolakan keras dari Ormas Islam saat pengesahan, karena memang dalam rapat paripurna tidak nampak perwakilan dari Ormas yang sempat menolak beberapa waktu lalu itu.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kuningan, Tedy Suminar menjelaskan, dalam klausul ketegori hiburan dan rekreasi di sana dipertegas jika tempat hiburan dan rekreasi di Kuningan hanya diperbolehkan menyediakan fasilitas karaoke. Sedangkan jika ada yang menyediakan fasilitas seperti di klub malam (miras dan lainnya), maka akan dikenakan sangsi.

“Ini melibatkan semua pihak, baik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dispenda, Satpol PP. Untuk Kuningan kita tetap menjaga kearifan lokal dan sesuai aspirasi masyarakat, maka tempat hiburan dan rekreasi hanya membolehkan ijin karaoke,” paparnya. (Noenk Khazanah)*

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: