Pengusaha Toko Modern Akan Kena Sangsi Hukum Jika Melanggar Perda

KUNINGANMEDIA | Senin, 04 Maret 2013 19:58
Bagikan ke Facebook
KM
[Foto: ]

ARUJI KARTAWINATA : Sebanyak 34 dari 67 toko modern di Kabupaten Kuningan lokasinya merapat atau berada di seputar lingkungan pasar tradisional. Jika terus dibiarkan, akan mematikan keberadan pasar tradisional yang sebagian besar dihuni oleh para pedagang kecil.

Kepala  Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kuningan, , Erwin Irawan, menyatakan  keberadaan pasar modern sebagian besar  minimarket, yang lokasinya berdekatan  tradisional. itu karena dalam peraturan pemerintah maupun Perda yang dulu, tidak tegas dalam menyikapinya. Baik dari sisi ijin maupun dari aspek sangsi, sehingga pelaksanaannya ngawur.

Namun setelah ada revisi Perda baru, yang baru disahkan oleh DPRD beberapa minggu lalu, lebih komprehensif, terutama dalam masalah sangsi. Dalam Perda baru tersebut, bagi toko modern yang melanggar dikenakan sangsi kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

“Mudah-mudahan dalam pelaksanaannya nanti akan lebih optimal. Tetapi karena baru disahkan, jadi Perdanya belum diberi nomor. Tahap awal kita akan melakukan sosialisasi dulu, baru kita akan melakukan action,” kata Erwin.

Dalam aturan toko modern dan pasar tradisional, ketentuannya, jarak dari pasar ke toko modern minimal 1.000 meter, dari satu toko modern ke toko modern lainnya minimal 100 meter, buka mulai pukul 10.00 wib hingga pukul 22.00 wib, dan mengakomodir produk lokal (UKM). Namun, yang melanggar akibat dari Perda lama, hampir 50 persen dari total toko modern yang ada.

“Tahap awal dari pelaksanaan Perda baru, Kami akan memberikan surat pemberitahuan kepada toko modern yang lama, ayitu dengan memberi batas hingga dua tahun untuk merubah menejemen dari toko modern ke toko biasa, atau pindah lokasi,” ujarnya. (Noenk Khazanah)*

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: