Galian Pasir Tanpa Izin Disegel Satpol PP

KUNINGANMEDIA | Kamis, 31 Januari 2013 18:46
Bagikan ke Facebook
KM
[Foto: ]

JAPARA : Karena tidak memiliki ijin, galian pasir dan batu (Galian C) di Desa Sangkanmulya,  Kecamatan Japara,  disegel pihak Satpol PP Kuningan, kemarin. Dari keterangan, Kamis (31/1), galian milik Dedi warga Kabupaten Cirebon yang barueroperasi beberapa hari itu lokasinya tepat di tikungan curam jalan alternatif Japara serta dekat jaringan listrik bertegangan tinggi (SUTET).

Baru beberapahari galian tanah yang akan dipakai sebagai batu bata dan pasir yang akan dijual ke luar daerah Kuningan itu langsung menuai reaksi dari masyarakat setempat.

“Galian ini sama sekali tidak ada ijin, katanya si pemilik sempatdatang ke desa untuk minta ijin namun oleh desa disarankan ke PemkabKuningnan. Namun memang hingga saat ini tidak ada permohonan ijingalian baru,” ujar Kasi Trantib pada Satpol PP, Darsono.


Untuk itu, pihaknya bersama beberapa personel langsung menyegel galianitu dengan sebilah bambu. Pihaknya juga akan memberikan surat kepadapemilik galian supaya tidak melanjutkan kembali penggalian dan bekas galian yang sudah terkeruk puluhan meter itu harus di rehabilitasi kembali.

“Karena galian ini sangat membahayakan lingkungan dan orang banyak,sehingga dihentikan dan tidak untuk dilanjutkan. Apalagi posisinya bahaya, jika hujan bisa membawa material kejalan, dan membahayakanpengguna jalan. Selain itu, diatasnya ada SUTET,” jelasnya.

Sementara itu, untuk galian di lingkungan hijau terutama daerahkonservasi sangat tidak diijinkan, baik bergerak secara perusahaan maupun milik pribadi. Di Kuningan sendiri galian pasir dan batu yang diijinkan Pemkab itu baru di Kecamatan Cidahu saja, tidak untuk daerah lainnya.


Sebelumnya, Satpol PP juga pernah menutup galian di kawasan hijau Padabeunghar Kuningan yang beroperaasi secara ilegal. Ironisnya, galian batu dan pasir itu bukan untuk kepentingan pribadi dengan volume yang kecil, namun galian milik pribadi tersebut dipergunakanuntuk usaha yang dijual ke luar daerah, sebagian besar ke daerahCirebon. (noenk khazanah)

 

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: