RE. MARADINATA : Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Kuningan, dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan/terkait soal aturan pemasangan alat peraga kampanye peserta pemiihan umum termasuk pemasangan gambar kandidat bakal calon Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Kepala BPLHD Kabupaten Kuningan Bunbun Budhiyasa mengatakan, pihaknya sudah mendapat perintah dari Bupati Aang Hamd Suganda untuk menghimbau khususnya kepada tim sukses masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat agar tidak memasang alat peraga kampanye seperti spanduk, poster dan alat peraga kampanye lainya pada pohon-pohon di kanan kiri jalan.
Menurut Bunbun,, memasang alat peraga kampanye pada pohon, tidak enak dipandang, juga sangat mengggangu pohon-pohon tersebut. Apalgi memasang poster dengan cara dipaku.
"Kalau ada tim kampanye yang memasang alat peraga pada pohon , saya beranggapan mereka tidak punya modal," kata Bunbun . (jun)*
Alhamdulillah, neda pidu'a mugi tiasa ngabadanananaveh