SINDANGAGUNG : Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, kini tidak melayani soal izin angkutan. Menyusil diberlakukannya pelayanan izin angkutan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kuningan, sejak 21 Oktober 2012.
Selain izin usaha angkutan, yang diserahkan pengelolaannya ke BPPT itu yakni izin usaha perbengkelan dan izin usaha parkir
"Dengan diberlakukannya izin usaha angkutan melalui BPPT, akan lebih mempermudah dan mempercepat pelayanan bagi pengusaha angkutan. .Namun karena pemberlakukaan izin usaha ini belum lama, kami masih memadukan tertib administrasi dengan BPPT,” kata Kabid Angkutan, Dadi Suryadi, mewakili Kepala Dishub Kabupaten Kuningan, Jaka Chaerul, Kamis (1/11/2012). (Khazanah/km)