[caption id="attachment_9476" align="alignleft" width="200" caption="Ilustrasi"][/caption]
RE. MARTADINATA : Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Kuningan, bisa ditunda sampai pertengahan tahun 2013. Menyusul keluarnya surat edaran Bupati Kuningan terkait soal penundaan pemilihan kepala desa di daerah ini.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kuningan, H. Yayan Sofyan, surat edaran bupati itu mengacu kepada surat edaran Kementrian Dalam Negeri RI bahwa pemilihan kepala desa bisa ditunda karena berkaitan dengan Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada bulan Februari 2013 nanti.
Yayan menjelaskan, penundaan kepala desa itu tidak merupakan keharusan. Tapi disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dengan pertimbangan yang objektif.
"Jika kondisi kita memungkinkan dan kondusif, tetap bisa dilaksanakan. Tapi alangkah baiknya ditunda dengan waktu paling lama enam bulan setelah habis masa jabatan kades,” kata Yayan, kepada kuninganmedia.com, Senin (10/9/2012).
Dia menambahkan, kades yang habis masa jabatannya pada tahun 2013 yaitu ada 76 orang. Tapi yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2012 ini masih bisa melangsungkan pilkades.
Menyinggung tentang adanya aspirasi dari Paguyuban Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Kuningan, yang meminta penundaan pemilihan kepala desa sebelum disyahkan Undang Undang Tentang Desa, menurut Yayan, ini sama sekali tidak ada kaitannya.
"Yang pasti penundaan pilkades ini berkaitan dengan surat edaran bupati yang mengacu kepada surat edaran Kemendagri terkait pelaksanaan pemilihan gubernur Jawa Barat,” paparnya. (Khazanah/km)***