[caption id="attachment_9473" align="alignleft" width="200" caption="Ilustrasi"][/caption]
JL. SUDIRMAN : Pendaftaran Partai politik (Parpol) di Kabupaten Kuningan telah ditutup pada 7 September lalu. Tapi hingga batas penutupan tersebut, ternyata dari 30 lebih parpol di daerah ini hanya 18 parpol yang menyerahkan berkas persyaratan Pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan.
Sekretaris KPU Kuningan, Opi Sopian, mengatakan, bagi parpol yang telah mendaftar ke KPU Kuningan masih bisa melengkapi persyaratan. Memang dari 18 parpol itu, sebagian besar masih belum memenuhi persyaratan terutama KTA (Kartu Tanda Anggota) parpol.
"Verifikasi persyaratan tersebut akan berlangsung hingga tanggal 27 September. Jika pada tanggal 27 September nanti, ada parpol yang tidak memenuhi persyaratan Pemilu, maka dianggap gugur dan akan dicoret dari pendaftarannya," ujar Opi, kepada kuninganmedia.com, Senin (10/9/2012).
.
Ke-18 parpol yang mendaftar itu, diantaranya, PDIP, Golkar, PKS, PAN, Partai Demokrat, PKB, PPP, PBB, Gerindra, Hanura, PDK, PKPI, Nasdem, Nasional Republik, PAKAR, PKPB, PKBIB dan Partai Peduli Rakyat Nasional. (Khazanah/km)