KOTA : Ketua Umum Presidium Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Kuningan, Eman Sulaeman, meminta agar Pemkab Kuningan tidak membuka pendaptaran calon kepala desa serta mengangkat pjs kepala desa sebelum pemerintah pusat megesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang desa.
"Karena jika nanti Undang Undang itu disahkan lamanya jabatan kades menjadi delapan tahun, berarti nambah dua tahun, ini masalah bagi kades yang masa jabatannya berakhir di tahun 2012 ini. Sebaiknya yang berhenti di tahun ini, harus diangkat sebagai Pjs, sampai adanya ketuk palu pengesahan Undang Undang itu," ujar Eman Suherman, Senin (3/9/2012).
Menurut Eman, di daerah lain seperti Pemkab Wonosobo telah membuat kesepakatan bersama untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa. Pernyataan kesepakatan itu setelah bupati, wakil bupati, ktua DPRD, anggota Pansus dan DPN Parade Nusantara melakukan pertemuan bersama kepala desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD).yang membahas seputar pemilihan kepala desa.
"Berdasarkankan informasi tertulis yang kami terima, misalnya jika ada kades yang masa jabatannya berakhir pada akhir tahun 2012, maka setelah diberhentikan dia akan diangkat kembali sebagai Pjs sampai adanya pengesahan UU Desa tersebut. Kami mendesak agar Pemkab Kuningan pun mengambil keputusan yang sama," paparnya. (Khazanah/km)**