Kusir Delman Pun Harus Memiliki SIM

KUNINGANMEDIA | Sabtu, 14 Juli 2012 18:04
Bagikan ke Facebook

CILIMUS : Surat Izin Mengemudi (SIM), ternyata tidak hanya berlaku bagi pengemudi kendaraaan bermotor roda dua dan roda empat. Tapi juga kusir delman pun wajib memiliki SIM. Selain kusir, pemilik delman pun wajib memiliki surat Izin usaha angkutan tidak bermotor, Surat Tanda Kendaraan Tidak Bermotor (STNKTB) serta Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor (TNKTB).

Hal tersebut terungkap pada Sosialisasi UU No.22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan (LLAJ). dan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2010 tentang kendaraan Tidak Bermotor, yang diadakan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan di Kantor Kepala Bojong Kecamatan Cilimus, Sabtu (14/7/2012).

"Sosialisasi ini dalam upaya menciptakan situasi lalulintas yang tertib dan lancar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Jaka Chaerul, kepada kuninganmedia.com, seusai membuka acara tersebut.

Menurut Jaka, sebelumnya sosialisasi diadakan di wilayah Kecamatan Ciawigebang dan daerah lainnya. Untuk wilayah Kecamatan Cilimus merupakan yang terakhir dari rangkaian agenda sosialisasi tersebut.

Dalam acara yang dihadiri Kapolsek Cilimus Kompol. Sri Muktiningsih dan perwakilan dari Koramil Cilimus, Jaka Chaerul menyerahkan empat surat Izin gratis kepada pemilik dan kusir delman.

Sementara itu, Kapolsek Cilimus Kompol. Sri Muktiningsih, dalam arahannya menekankan pentingnya kusir delman menjaga ketertiban dan kelancaran lalulintas. (Mas Jon/km)*.

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: