Perda Tentang Madrasah Diniyah Mandul

KUNINGANMEDIA | Kamis, 24 Mei 2012 16:47
Bagikan ke Facebook

RE. MARTADINATA : Perda tentang Madrasah Diniyah yang disahkan pada tahun 2008 dinilai tidak efektif. Sampai sekarang Perda tersebut masih mandul, terutama
pada sisi ijazah MD yang tidak banyak digunakan untuk syarat masuk ke
sekolah SMP ataupun MTs.

Keluhan Perda yang mandul itu disuarakan oleh sekitar 300 guru
madrasah yang tergabung dalam FKDT (Forum Komunikasi Diniyah
Takmiliyah).

Mereka datang ke gedung DPRD pada Kamis (24/5). Mereka
diterima oleh Wakil Ketua DPRD H. Toto Suparto bersama Komisi D,
Kepala Kementrian Agama Kuningan, Kepala Disdikpora dan Bagian Kesra
Setda Kuningan.

“Indramayu yang baru mempunyai Perda itu saja sudah bisa melaksanakan,
yaitu mewajibkan calon siswa yang akan masuk ke SMP atau MTs untuk
melampirkan ijazah MD, kenapa Kuningan tidak berani. Jangan banyak
alasan, ini harus dicoba dulu, daerah lain saja bisa,” ujar Imam,
salah seorang audien.

Ketua FKDT Kuningan, Didin Awaludin, menjelaskan, ratusan guru yang
datang itu intinya mempertanyakan janji Pemkab yang akan membentuk tim
koordinasi tentang wajib diniyah takmiliyah.

“Tapi kenyataannya sampai sekarang tim tersebut belum terbentuk. Bagaimana jadinya realisasi.

Perda tersebut, jika dalam membentuk tim saja, sulit terealisasi. Bagaimanapun alasannya, Pemkab harus turun tangan dan bertanggungjawab
terhadap realisasi Perda ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kuningan, H. Agus Abdul Kholik,
menjelaskan, pihaknya akan segera membentuk tim koordinasi.

Tim tersebut juga akan membahas tentang klausul Perda, karena memang dalam
Perda itu sendiri tidak ada klausul yang menyatakan wajib melampirkan
ijazah MD bagi siswa yang akan masuk SMP atau MTs.
(Khazanah/kuninganmedia.com)*

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: