Penataan Hasil Usaha Hutan di Kuningan

KUNINGANMEDIA | Senin, 09 April 2012 21:32
Bagikan ke Facebook

HASIL produksi hutan khususnya kayu di Kabupaten Kuningan cukup menggiurkan. Bahkan produksi kayu bisa menjadi andalan pendapatan bagi masyarakat.

Tengok saja masyarakat Desa Mekarjaya Kecamatan Ciawigebang, umumnya mereka mengandalkan dari hasil hutan, disamping bertani padi di sawah.

Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kuningan, sekitar 43 persen atau 16.798 hektar dari 119.571 hektar dari luas wilayah Kuningan adalah hutan rakyat. Selebihnya, taman nasional, wisata alam dan hutan produksi.
Hutan rakyat itu diantaranya ditanami pohon albasia, suren, jati, sonokeling, jabon dan jenis pohon lainnya.
Tidak diperoleh angka pasti berapa kubik jumlah kayu yang dihasilkan masyarakat Kuningan, karena selama ini sepertinya Dishutbun Kuningan sendiri tidak menerima laporan dari masyarakat saat menebang kayu di lahan miliknya.

Apalagi setelah Pemkab Kuningan mencabut retribusi kayu rakyat.Pemkab Kuningan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut retribusi hasil hutan tersebut. Selain PAD berkurang, data pun tidak akurat.
Konon, Pemkab Kuningan mencabut retribusi hasil produksi kayu terkait dengan program yang sedang digencarkan yakni program konservasi. Masyarakat Kuningan harus ikut mendukung, menjaga dan melestarikan hutan.
Kini Dishutbun Kuningan sedang membenahi kembali data oroduksi kayu, karena pendataan untuk mengetahui persis, berapa produksi yang pasti dari seluruh hutan rakyat di Kuningan, dengan diawali pengenalan penatausahaan hasil hutan kayu untuk kepala desa dan aparat desa se-Kabupaten Kuningan, beberapa hari lalu.

Dari materi tersebut, lebih menekankan kepada Peraturan Menteri Kehutanan P-51/Menhut/2006 tentang hutan kayu rakyat, termasuk Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). (Khazanah/kuninganmedia.com)

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: