[caption id="attachment_7963" align="alignleft" width="200" caption="dailykurnia.com"][/caption]
RE. MARTADINATA : Program E-KTP atau KTP elektronik nasional kini telah mulai dijajaki oleh pihak Kementrian Dalam Negeri. Konsorsium Depdagri beberapa hari ini telah mendistribusikan alat perekam data ke beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan.
Kepala Bidang Kependudukan Badan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rosyani, kepada kuninganmedia.com, Selasa (28/2), mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuningan, dalam hal pembuatan E-KTP terrsebut tidak dilibatkan.
“Disdukcapil hanya memfasilitasi data penduduk, petugas di kecamatan dan laporan data akhir setelah pelaksanaan E-KTP,” tandasnya.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan, E-KTP tersebut akan dimulai, jika alat perekam data tersebut telah tersebar ke semua kecamatan dan tersambung secara online dengan Konsorsium Kementrian Dalam Negeri.
Ia memperkirakan E-KTP akan dilakukan beberapa bulan kedepan.
E-KTP tersebut adalah KTP nasional, yang ditandatangani langsung oleh Kementrian Dalam Negeri. Masa berlaku tetap lima tahun, dan pembuatannya gratis. Kelebihannya, E-KTP memiliki nomor pin yang bisa digunakan multi fungsi, yaitu untuk Pemilu, Pilkada, dan keperluan data lainnya. (Khazanah/kuninganmedia.com)