Satpol PP Turunkan Puluhan Spanduk Tak Berizin

KUNINGANMEDIA | Rabu, 22 Februari 2012 22:09
Bagikan ke Facebook

SILIWANGI : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kuningan, Rabu (22/2/2012), kembali menurunkan puluhan spanduk yang melanggar ketertiban. Selain telah kadaluarsa dan tak berizin, juga spanduk yang melintang jalan sehingga mengganggu kenyamanan dan mengancam keselmatan para pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani, mengatakan, penertiban spanduk itu dalam upaya menegakan peraturan daerah No.26 tahun 2010 tentang ketertiban umum, yang salah satu pasalnya disebutkan bahwa pemasangan spanduk itu harus melalui prosedur dan ketentuan berlaku.

“Pemasangan spanduk yang melintang harus memiliki izin dari pak bupati, selama ini mereka belum memiliki izin dari pak bupati. Jadi otomatis kami ingin spanduk yang memang sudah habis masa berlakunya tidak mengancam keselamatan lalulintas,” papar Deni. (Jun/kuninganmedia.com)*
.

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: