Terdakwa Kasus Penjualan Aspal Mendapat Dukungan Warga

KUNINGANMEDIA | Rabu, 25 Januari 2012 16:36
Bagikan ke Facebook

Ratusan warga Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu, memberikan dukungan moral kepada Kades Euis Suswati, terdakwa dalam kasus penjualan 10 drum aspal PJBM (Pengelolaan Jalan Bersama Masyarakat) 2008 sebesar Rp 7 juta.

Dalam sidang ke-empat yang digelar pada Rabu (25/1), di Pengadilan Negeri Kuningan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni SH, MH., dengan anggota Deni Riswanto, dan Dodong IR, SH, serta Jaksa Penuntut Umum Arif SH. Dalam sidang itu terungkap jika dari 35 drum aspal yang diberikan Pemkab Kuningan, 10 diantaranya dijual dengan alasan untuk biaya operasional dan untuk kebutuhan pengaspalan lainnya.

Saksi Tatang yang dihadirkan dalam kesempatan tersebut menceritakan, jika penjualan aspal itu adalah keinginan warga Dusun Gertak Desa Cihideung Hilir, dan dimusyawarahkan melalui LPM dan BPD. Dari keinginan warga itu, akhirnya Kades Euis Suswati menyetujui dan menandatangani keputusan.

“Saat itu, aspal sudah dikirim, dan masyarakat pun telah bergotong royong mencari batu kerikil dari kali. Tetapi untuk biaya operasional dan kebutuhan lainnya tidak ada dana. Atas kondisi itu, warga mencoba memberikan masukan supaya ada aspal yang dijual, daripada pembangunan jalan tidak diteruskan. Maka semua berkumpul dan memusyawarahkan penjulan aspal itu,”papar saksi Tatang.

Sementara itu, diluar sidang, ratusan warga memberikan dukungan moral kepada Euis dan Majelis Hakim supaya memberikan vonis bebas kepada terdakwa. Sembari meneriakan yel-yel dan membawa poster bertuliskan “Bapak Hakim tegakan hukum sebenar-benarnya”, “Tegakan Rasa Keadilan Jangan Menghukum Kepala Desa Yang Sedang Membangun, Hukum Saja Provokator Desa”, dan banyak lagi tulisan lainnya bentuk dukungan kepada terdakwa.

Sementara itu, Kades Euis Suswati didepan Majelis Hakim menuturkan, PJBM adalah bantuan pemerintah, Pemkab hanya menyediakan aspal dan alat beratnya saja. Sedangkan yang lainnya, seperti pasir, batu kerikil, upah, dan biaya operasional dibebankan kepada desa (masyarakat). Sementara, Desa Cihideung Hilir saat proyek itu berjalan, ternyata hanya mampu sampai pertengahan, sehingga untuk melanjutkan warga dan desa kekurangan modal.

“Akhirnya Kami (desa bersama masyarakat) sepakat untuk menjual 10 aspal dan mencari dana kepada donatur lain. Dan karena dijual sebagian, maka jalan pun yang awalnya 1 km, hanya bisa dikerjakan sepanjang 730 m. Sisa dari penjualan aspal dan dari donatur lainnya pun masih ada dibendahara,” papar Euis. (Khazanah/kuninganmedia.com)

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: