Disdukcapil Kuningan Menunggu Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri

KUNINGANMEDIA | Rabu, 11 Januari 2012 00:53
Bagikan ke Facebook

KUNINGAN : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan hingga kini masih  menunggu surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri. Pasalnya, persoalan pembuatan Akta Kelahiran diatas satu tahun yang harus dinyatakan melalui Pengadilan Negeri, ternyata hingga kini belum ada kepastian petunjuk tekhnisnya.
Kasi Catatan Sipil pada Disdukcapil, Juarno, mengatakan, hingga tanggal 10 Januari, memang ada beberapa warga yang mengajukan pembuatan akta kelahiran yang diatas satu tahun. Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan apakah dibuat oleh Disdukcapil dalam rangka Dispensasi akta satu tahun, atau harus melalui keputusan Pengadilan Negeri.
Keputusan tersebut belum diedarkan kembali oleh Kementrian Dalam Negerinya, termasuk dalam masalah petunjuk teknis ke Pengadilan Negeri. Untuk itu, pihaknya tengah menunggu surat edaran tersebut, dan menurut informasi, surat itu akan secepatnya diedarkan, paling telat pada akhir Januari atau awal Februari.
Sementara, dari masa Dispensasi akta lahir diatas satu tahun per akhir Desember mencapai angka yang cukup tinggi dan melebihi target. Selama tahun 2011, Disdukcapil telah mengeluarkan sebanyak 40 ribu lebih akta lahir. Angka tersebut melebihi target yang hanya diberi batas hingga 28 ribu lembar akta lahir. (khazanah/kuninganmedia.com)

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: